BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN, STATUS DAN WILAYAH

 

Nama

 Pasal 1

Lembaga ini bernama Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerakan Indonesia Raya dan dikenal dengan nama Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya

 

Waktu

Pasal 2

Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

Status

Pasal 3

Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya adalah suatu lembaga advokasi hukum yang didirikan oleh DPP Partai Gerindra dan berafiliasi kepada Partai Gerindra.

 

Kedudukan

Pasal 4

Pimpinan Pusat (PP) Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya, berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 Wilayah

Pasal 5

Wilayah Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.

  

BAB II

AZAS, JATI DIRI, dan WATAK

 

Azas

Pasal 6

Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Jati Diri

Pasal 7

Jati Diri Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya adalah Kebangsaan, Kerakyatan, Religius, dan Keadilan Sosial.

 

 

 

 

Watak

Pasal 8

Watak Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya adalah jujur, berani, berpendirian, arif, dan bertanggungjawab.

 

BAB III

TUJUAN, FUNGSI dan TUGAS

 

Tujuan dan Fungsi

Pasal 9

1.      Menjunjung tinggi norma hukum dan hak asasi manusia.

2.      Turut serta dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia.

3.      Memberikan advokasi hukum kepada Partai Gerindra dan masyarakat.

4.      Memberikan pembelaan hukum atas hak-hak yang dimiliki Partai Gerindra dan masyarakat.

5.      Memberikan perlindungan hukum atas ketidakadilan yang dialami oleh Partai Gerindra dan masyarakat.

6.      Melakukan penelitian dan pendidikan hukum kepada Partai Gerindra dan masyarakat.

7.      Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dibutuhkan oleh Partai Gerindra dan masyarakat sepanjang tidak melanggar aturan hukum.

 

Tugas

Pasal 10

1.      Melakukan Advokasi Hukum terhadap Partai Gerindra dan Lembaga yang terafilisasi dengan Gerindra.

2.      Memberikan advokasi hukum baik di dalam dan di luar pengadilan.

3.      Menyelenggarakan pendidikan dan penerangan hukum kepada Partai Gerindra dan masyarakat.

4.      Memberikan saran kepada lembaga-lembaga negara, pemerintah dan/atau instansi-instansi terkait lainnya.

5.      Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara, pemerintah dan/atau instansi-instansi terkait lainnya baik dalam maupun luar negeri.

6.      Melakukan penelitian dan/atau pendidikan mengenai masalah hukum yang dialami Partai Gerindra dan masyarakat.

7.      Ikut serta dalam penegakkan hukum di Indonesia.

8.      Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dibutuhkan oleh Partai Gerindra dan masyarakat sepanjang tidak melanggar aturan hukum.

 

BAB IV

ORGANISASI, WEWENANG, dan KEWAJIBAN

 

Struktur Organisasi

Pasal 11

Struktur Ogranisasi Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya terdiri dari :

1.        Dewan Pembina

2.        Pimpinan  Pusat

3.        Pimpinan  Daerah

4.        Pimpinan Cabang

 

Dewan Pembina

Pasal 12

Dewan Pembina adalah pemegang kedaulatan tertinggi Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya.

 

Pimpinan Pusat

Pasal 13

1.        Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana tertinggi setelah Dewan Pembina Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya yang bersifat kolektif.

2.        Pimpinan Pusat berwenang:

a.         Menentukan kebijakan Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/ Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional serta Peraturan Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya dan  Partai Gerindra.

b.         Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah.

c.         Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang.

3.   Pimpinan Pusat berkewajiban:

a.         Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya.

b.         Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres.

 

 Pasal 14

1.      Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Rayayang bersifat kolektif di Tingkat Propinsi.

2.      Pimpinan Daerah berwenang:

a.         Menentukan kebijakan Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya dan Partai Gerindra.

b.         Mengajukan Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang kepada PP.

c.         Menyelesaikan perselisihan kepimpinanan Pimpinan Cabang.

3.      Pimpinan Daerah berkewajiban:

a.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Daerah Tingkat Propinsi serta Peraturan Organisasi Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya dan  Partai Gerindra.

b.    Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.

Pasal 15

1.        Pimpinan Cabang adalah Badan Pelaksana Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya yang bersifat kolektif di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.

2.   Pimpinan Cabang berwenang:

a.     Menentukan kebijakan di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Daerah Tingkat Provinsi maupun Daerah Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya dan Partai Gerindra.

b.    Menyelesaikan perselisihan kepimpinanan Pimpinan Anak Cabang (Tingkat Kecamatan).

3.   Pimpinan Cabang berkewajiban:

a.     Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, maupun Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya dan Partai Gerindra.

b.    Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.

 

BAB V

KONGRES DAN RAPAT-RAPAT

 

Kongres dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional

 Pasal 16

1.   Kongres dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri atas:

a. Kongres.

b. Kongres Luar Biasa.

c. Rapat Pimpinan Nasional.

d. Rapat Kerja Nasional. 

2.   Kongres:

a.  Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi Lembaga Advokasi Hukum   Gerakan Indonesia Raya yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

b.  Kongres berwenang:

1.            Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya.

2.            Menetapkan Program Umum Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya.

3.            Menilai Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.

4.            Memilih dan menetapkan Ketua Umum.

5.            Menetapkan Pimpinan Pusat.

6.            Menetapkan Ketua Dewan Pembina.

7.            Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

3.   Kongres Luar Biasa:

a.     Kongres Luar Biasa adalah pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan:

1.            Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya dalam keadaan terancam atau menghadapi hal  ihwal kegentingan yang memaksa.

2.            Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.

b.    Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh  Pimpinan Pusat.

c.     Kongres Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Kongres.

d.    Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa tersebut.

4.   Rapat Pimpinan Nasional:

a.     Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Kongres.

b.    Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh  Pimpinan Pusat.

5.   Rapat Kerja Nasional:

a.     Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Kongres.

b.    Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepimpinanan.

 

Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Propinsi

Pasal 17

1.   Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Propinsi terdiri atas:

a. Musyawarah Daerah.

b. Musyawarah Daerah Luar Biasa.

c. Rapat Pimpinan Daerah.

d. Rapat Kerja Daerah.

2.   Musyawarah Daerah:

a.     Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya di tingkat provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

b.    Musyawarah Daerah berwenang:

1.      Menetapkan Program Kerja Provinsi.

2.      Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.

3.      Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Daerah.

4.      Menetapkan  Pimpinan Daerah.

5.      Menetapkan Ketua  Pembina Daerah.

6.      Menetapkan keputusan-keputusan lain.

3.   Musyawarah Daerah Luar Biasa:

a.     Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:

1.      Kepemimpinan  Pimpinan Daerah dalam keadaan terancam.

2.      Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah   Tangga, atau Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.

b.    Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

c.     Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah.

d.    Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.

4.   Rapat Pimpinan Daerah:

a.     Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Daerah.

b.    Rapat Pimpinan Daerah berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah.

c.     Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Pimpinan Daerah.

5.   Rapat Kerja Daerah:

a.     Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah.

b.    Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepimpinanan.

 

Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 18

1.   Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:

a. Musyawarah Cabang

c. Rapat Pimpinan Cabang

d. Rapat Kerja Cabang

2.   Musyawarah Cabang:

a. Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Rayadi  tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

b. Musyawarah Cabang berwenang:

1.      Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota.

2.      Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.

3.      Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang.

4.      Menetapkan Pimpinan Cabang.

5.      Menetapkan Ketua  Pembina Cabang.

6.      Menetapkan keputusan-keputusan lain.

3.   Rapat Pimpinan Cabang:

a.     Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Cabang.

b.    Rapat Pimpinan Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.

c.     Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh  Pimpinan Cabang.

4.   Rapat Kerja Cabang:

a.     Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Cabang.

b.    Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepimpinanan.

 

BAB VI

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19

1.        Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih separoh jumlah peserta.

2.        Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

3.        Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari separoh jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4.        Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar:

a.     Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta harus hadir.

b.    Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.

 

BAB VII

DEWAN PEMBINA

Pasal 20

1.      Dewan Pembina berfungsi memberi saran dan nasehat kepada Pimpinan Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya sesuai dengan tingkatannya.

2.      Dewan Pembina memberi pertimbangan atas kebijakan eksternal yang bersifat strategis, yang akan ditetapkan oleh Pimpinan/Pimpinan Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya sesuai dengan tingkatannya.

3.      Saran, nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Pembina sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pimpinan  Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya sesuai dengan tingkatannya.

4.      Jika dipandang perlu (diundang), Dewan Pembina dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.

5.      Ketua Dewan Pembina ditetapkan oleh Kongres, Musda, Muscab, melalui formatur.

6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pembina diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII

LAMBANG

 

Pasal 21

 

 

 

ARTI LAMBANG

Pasal 21A

 

Arti Lambang Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya adalah :

1.        Kepala burung garuda mempunyai makna yang sama dengan makna kepala burung garuda pada Partai Gerindra.

2.        Timbangan sebagai prinsip dasar dalam menegakkan hukum dan keadilan.

3.        Pita bertuliskan Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya, merupakan simbol pemersatu dalam penegakan keadilan dan hukum.

4.        Warna Merah, melambangkan keberanian untuk menegakkan keadilan dan norma hukum.

5.        Warna Kuning, melambangkan kemakmuran dan kejayaan hukum di Indonesia.

6.        Warna Putih, melambangkan kesucian dan keikhlasan.

7.        Warna Hitam, melambangkan pengorbanan demi tegaknya hukum dan keadilan.

 

BAB IX

KETENTUAN KHUSUS

 

Pasal 22

Berkaitan dengan pengambilan keputusan untuk hal-hal yang strategis, seperti; mempertahankan Eksistensi dan keselamatan Partai, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan NKRI, maka kepada Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan. 

 

BAB X

KEUANGAN

 

Pasal 23

Keuangan diperoleh dari:

1. Iuran Anggota.

2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.

3. Usaha-usaha lain yang sah.

  

Pasal 23A

Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan akan diatur dalam anggaran rumah tangga Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya.

 

Ketentuan Peralihan

Pasal 24

Menyimpang dari pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar ini, untuk pertama kalinya susunan pimpinan Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya ini diangkat oleh Dewan Pembina  dengan susunan sebagai terlampir.

     

Ketentuan Penutup

Pasal 25

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

2.      Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya.

3.      Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

Ditetapkan di           :    Jakarta

Pada tanggal           :     1 Mei 2012

 

PIMPINAN PUSAT

LEMBAGA ADVOKASI HUKUM PARTAI

GERAKAN INDONESIA RAYA

(PP LEMBAGA ADVOKASI HUKUM GERAKAN INDONESIA RAYA)

MASA BHAKTI 2012-2017

 

                 Ketua Umum                                          Sekretaris Jenderal

 

 

 

 

 

         (Habiburokhman, SH)                     (M. Said Bakhri, S.Sos, SH, MH)

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola