. Profile
Lembaga Advokasi Hukum Partai
Gerindra
A.
Latar Belakang
Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra adalah suatu Lembaga yang sengaja
didirikan oleh para anggota Gerindra khususnya mereka yang berprofesi di
bidang hukum. Tugas utama
dari Lembaga ini adalah untuk memberikan advokasi hukum kepada Partai Gerindra
dan juga masyarakat. Pendirian Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya juga didasarkan pada
pertimbangan akan kebutuhan Partai Gerindra terhadap suatu lembaga yang konsen
pada pimpinan dan penyelesaian masalah hukum yang dialami oleh Partai Gerindra,
anggota dan/atau masyarakat. Pertimbangan ini juga didorong oleh realita yang
membuktikan banyaknya permasalahan hukum yang dialami oleh beberapa partai,
juga masyarakat dewasa ini. Fenomena ini menunjukan perlunya pendirian Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra sebagai wadah
untuk membantu Partai Gerindra juga masyarakat dalam menyikapi fenomena
tersebut.
Kehadiran Lembaga Advokasi Hukum
Gerakan Indonesia Raya sebagai lembaga ex-officio
dari Partai Gerindra diharapkan dapat membantu mewujudkan cita-cita negara
Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan cita-cita dari Partai Gerindra.
Dalam konteks tersebut, Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya dalam
mengemban hak dan kewajibannya berpegang teguh pada kebenaran, kejujuran,
berani, dan bertanggungjawab terhadap semua sikap tindaknya. Di samping tujuan
tersebut, Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya juga diharapkan dapat
membantu pemerintah dalam upaya penegakan hukum, memberikan masukan kepada
lembaga-lembaga negara juga instansi pemerintah lainnya melalui penelitian
dan/atau pengkajian hukum yang dilakukan.
Pemberian pendidikan hukum
kepada Partai Gerindra dan/atau masyarakat juga merupakan tujuan dari Lembaga
Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya. Oleh karena itu, Lembaga Advokasi Hukum
Gerakan Indonesia Raya ini berazaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 sebagai Dasar Negara.
B.
Visi
Pendirian Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra ini mempunyai visi untuk membantu Partai
Gerindra, anggota dan/atau masyarakat demi terwujudnya perpolitikan yang
santun, berbudaya dan taat hukum. Selanjutnya, Lembaga Advokasi Hukum Gerakan
Indonesia Raya ini juga berusaha untuk membantu lembaga-lembaga negara dalam mewujudkan
cita-cita negara sebagimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Terakhir,
lembaga ini juga mempunyai visi untuk melindungi masyarakat dan berbagai pihak
lainnya dari penindasan hukum dan ketidakadilan.
C.
Misi
Adapun misi dari Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra ini antara lain
adalah sebagai berikut:
- Menjadi lembaga
ex-officio Partai Gerindra dalam
upaya mewujudkan misi politiknya;
- Memberikan
penyuluhan atau advokasi hukum baik kepada Partai Gerindra, anggota
dan/atau masyarakat;
- Melakukan
sosialisasi terhadap setiap kebijakan Partai Gerindra yang berhubungan
dengan hukum;
- Memberikan
saran atau masukan kepada Partai Gerindra, anggota dan/atau masyarakat
terhadap masalah yang dialami;
- Membantu
Partai Gerindra dalam melaksanakan visi politiknya khususnya yang terkait
dengan hukum;
- Membantu
Partai Gerindra dalam merumuskan, membuat dan atau menjalankan setiap
kebijakan yang diambil sepanjang kebijakan dan atau keputusan tersebut
bertujuan untuk penegakan hukum dan cita-cita negara dan/atau kepentingan
masyarakat;
- Memberikan
Pendidikan hukum kepada pengurus, anggota dan atau masyarakat yang
membutuhkan;
- Membantu
pemerintah daerah dalam meneliti, mengkaji, menganalisis dan membahas
permasalahan hukum yang dialami oleh Partai Gerindra, anggota dan atau
masyarakat; dan
- Mendampingi
Partai Gerindra, anggota dan/atau masyarakat dalam menyelesaikan
permasalahan hukum yang dihadapinya.
D.
Ruang Lingkup Kerja
Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya mempunyai ruang lingkup kerja
sebagai berikut:
- Mengupayakan
terciptanya politik yang santun, berbudaya dan taat hukum;
- Berusaha
maksimal demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu;
- Membantu
Partai Gerindra dalam pembuatan rencana partai yang berkaitan dengan hukum;
- Melakukan
penelitian, pengkajian, analisa terhadap permasalahan hukum yang dialami
oleh Partai Gerindra, anggota dan/atau masyarakat;
- Melakukan
pendidikan dan/atau pelatihan hukum kepada Pengurus Partai Gerindra,
anggota dan/atau masyarakat;
- Memberikan
penyuluhan, bimbingan dan/atau pendampingan kepada pengurus dan anggota
partai juga masyarakat yang mengalami masalah hukum;
- Membantu
Partai Gerindra, lembaga-lembaga negara dan masyarakat dalam mewujudkan
cita-cita negara; dan
- Membantu pemerintah dan masyarakat
dalam meningkatkan pendidikan dan sumber daya pengurus partai, anggota dan
masyarakat khususnya di bidang hukum.
E.
Program Kerja
Adapun program kerja dari Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya adalah sebagai
berikut:
1. Mencermati, mengkaji dan berupaya untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dialami oleh Partai Gerindra,
Pengurus, anggota dan atau masyarakat;
2. Melakukan sosialisasi atas kebijakan dan
program Partai Gerindra yang terkait dengan hukum kepada seluruh pengurus
partai, anggota dan/atau masyarakat;
3. Meneliti, mengkaji, menganalisa dan
memberikan pendapat hukum atas kebijakan yang akan dan sudah maupun yang akan dilakukan
oleh Partai Gerindra; dan
4. Melakukan berbagai pelatihan di bidang baik
kepada Pengurus Partai Gerindra, anggota dan atau masyarakat.